NIK atau Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Nomor NIK ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya bagi rekan-rekan guru di seluruh Indonesia untuk banyak hal seperti pada saat pendaftaran CPNS, Ajuan PPG di Simpatika, membuka akun bank, mendaftar layanan finansial online, dan lain sebagainya
Di era Digitalisasi seperti ini seringkali ditemukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Keluarga (KK) rekan-rekan Guru atau peserta didik tidak terdaftar di Dukcapil atau belum online
Padahal, NIK dan KK biasanya digunakan untuk banyak keperluan. Misalnya, untuk kegiatan administrasi baik di EMIS, Dapodik, Simpatika, SSCASN, urusan registrasi, dan lain-lain
Penyebab NIK/KK Invalid
Ketidak validan data NIK/KK di Dukcapil tentu saja membuat kita merasa bingung dan bertanya-tanya apa penyebabnya dan bagai mana solisunya?...Penyebab invalid NIK/KK di Dukcapil kemungkinan adanya beberapa alasan sebagaimana berikut ini
- Alasan pertama, ada kemungkinan Dukcapil salah dalam proses pencatatan, sehingga menyebabkan NIK dan KK tidak valid. Selain itu kemungkinan lainnya adalah adanya masalah pada sistem di database milik Kemendagri.
- Adanya Kesalahan/Kekeliruan dalam Memasukkan NIK dan KK, alasan kedua ini, seringkali terjadi kesalahan atau keliru dalam memasukkan nomor NIK dan KK. Sehingga, hal ini menjadi salah satu faktor penyebab NIK dan KK tidak valid/ tidak terdaftar.
Solusi Memperbaiki NIK/KK Invalid
Setelah rekan-rekan mengetahui beberapa alasan invalid pada data NIK dan KK masing-masing, berikut ini mimin berikan sedikit solusi untuk rekan-rekan sebelum memutuskan untuk mengurusnya ke Disdukcapil terdekat, pastikan kembali penginputan NIK dan KK yang Kamu lakukan sudah benar, ya!
Cara Mengatasi Jika NIK dan KK Tidak Valid
Ada 2 cara yang bisa rekan-rekan ruang pendidikan lakukan, jika NIK dan KK milik anda sudah pasti tidak valid/terdaftar. rekan-rekan bisa memilih dari kedua cara berikut ini, dan tentunya silahkan pilih cara yang paling nyaman untuk anda lakukan untuk mengatasinya:
1. Melapor ke Disdukcapil
Cara yang pertama, silahkan anda bisa langsung melaporkan kejadian tersebut ke Disdukcapil yang sesuai dengan tempat KTP Kamu dibuat atau di Dinas Kependudukan setempat.
Sedangkan untuk kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan dan harus dibawa saat melaporkan kejadian invalid NIK/KK ke Dukcapil adalah sebagai berikut
- Bawa KTP asli dan foto copy
- Bawa KK asli dan foto copy
- Bawa Akte Kelahiran asli dan foto copy
2. Melapor secara Online
Cara yang kedua silahkan anda lakukan perbaikan NIK/KK yang invalid secara online, namun yang perlu rekan-rekan ketahui dan perhatikan sebelum memperbaiki data NIK/KK secara online, yang harus Kamu lakukan adalah mengecek apakah Dukcapil tempat Kamu membuat KTP sudah menggunakan layanan online atau belum?
Jika sudah dapat diakses secara online, Kamu bisa memanfaatkannya, agar terhindar dari antrean sekaligus menghemat waktu. Adanya layanan online untuk kepentingan publik memang sangat bermanfaat, berikut beberapa pilihan layanan online Dukcapil yang bisa Kamu gunakan diantaranya
- Melapor melalui Call Center Dukcapil di nomor: 1500537
- Melapor melalui nomor aplikasi WhatsApp: 08118005373
- Melapor melalui nomor SMS: 08118005373
- Melapor melalui Email di alamat: callcenter.dukcapil@gmail.com
- Melapor melalui media sosial Facebook di akun resmi Dukcapil: “Halo Dukcapil”
- Melapor melalui media sosial Twitter di akun resmi Dukcapil: @ccdukcapil
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Cara memperbaiki Data NIK atau KK Belum Online atau Tidak Terdaftar di Disdukcapil ini semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya bagi rekan-rekan ruang pendidiikan yang mengalami kendala Data Invalid atau tidak terdaftar di Dukcapil saat melakukan pendaftaran CPNS atau pendaftaran Tunjangan Insentif GBPNS baik di Simpatika maupun Emis atau Dapodik
0 comments:
Post a Comment