Thursday, June 30, 2022

Capaian Pembelajaran Bahasa Indonesia Kelas 7, 8, 9 SMP/MTs Kurikulum Merdeka

Capaian Pembelajaran Bahasa Indonesia merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dirangkaikan sebagai satu kesatuan proses yang berkelanjutan sehingga membangun kompetensi yang utuh dari suatu mata pelajaran Bahasa Indonesia pada fase D (Kelas VII, VIII, IX SMP/MTs)
Capaian Pembelajaran Bahasa Indonesia
Capaian Pembelajaran Bahasa Indonesia Fase D ini tertuang dalam Lampiran II Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek Nomor 033/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka

Istilah Capaian Pembelajaran (CP) pada Kurikulum Merdeka merupakan pengganti dari istilah Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI/KD) yang di gunakan pada Kurikulum 2013, Capaian Pembelajaran (CP) Bahasa Indonesia dalam Kurikulum Merdeka dapat dijadikan sebagai pedoman atau landasan bagi guru dan satuan pendidikan dalam menyusun Tujuan pembelajaran dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) /silabus

Capaian Pembelajran Bahasa Indonesia pada Kurikulum Merdeka disusun sesuai fase D tingkat SMP/MTs kelas VII, VIII, dan IX

CP Bahasa Indonesia Jenjang SMP/MTs Kurikulum Merdeka


Pembelajaran Bahasa Indonesia merupakan pembelajaran literasi untuk berbagai tujuan berkomunikasi dalam konteks sosial budaya Indonesia. 

Kemampuan literasi dikembangkan ke dalam pembelajaran menyimak, membaca dan memirsa, menulis, berbicara, dan mempresentasikan untuk berbagai tujuan berbasis genre yang terkait dengan penggunaan bahasa dalam kehidupan. 

Setiap genre memiliki tipe teks yang didasarkan pada alur pikir-struktur-khas teks tertentu. Tipe teks merupakan alur pikir yang dapat mengoptimalkan penggunaan bahasa untuk bekerja dan belajar sepanjang hayat.

Model utama yang digunakan dalam pembelajaran bahasa Indonesia adalah pedagogi genre. Model ini memiliki empat tahapan, yaitu: penjelasan untuk membangun konteks (explaining, building the context), pemodelan (modelling), pembimbingan (joint construction), dan pemandirian (independent construction). Di samping pedagogi genre, pembelajaran bahasa Indonesia dapat dikembangkan dengan model-model lain sesuai dengan pencapaian pembelajaran tertentu.

Pembinaan dan pengembangan kemampuan berbahasa Indonesia akan membentuk pribadi Pancasila yang beriman, bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berpikir kritis, mandiri, kreatif, bergotong royong, dan berkebinekaan global.

Pada akhir fase D, peserta didik memiliki kemampuan berbahasa untuk berkomunikasi dan bernalar sesuai dengan tujuan, konteks sosial, dan akademis. 

Peserta didik mampu memahami, mengolah, dan menginterpretasi informasi paparan tentang topik yang beragam dan karya sastra. Peserta didik mampu berpartisipasi aktif dalam diskusi, mempresentasikan, dan menanggapi informasi nonfiksi dan fiksi yang dipaparkan; 

Peserta didik menulis berbagai teks untuk menyampaikan pengamatan dan pengalamannya dengan lebih terstruktur, dan menuliskan tanggapannya terhadap paparan dan bacaan menggunakan pengalaman dan pengetahuannya. Peserta didik mengembangkan kompetensi diri melalui pajanan berbagai teks untuk penguatan karakter.

Unduh KI KD/CP Bahasa Indonesia Jenjang SMP/MTs


Untuk mengetahui lebih lengkap Capaian Pembelajaran Bahasa Indonesia Kelas 7, 8 dan 9 SMP/MTs Kurikulum Merdeka silahkan anda dapat mengunduhnya pada tautan berikut ini
  • CP Bahasa Indonesia SMP/MTs Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Capaian Pembelajaran Bahasa Indonesia Fase D Jenjang SMP/MTs Kurikulum Merdeka ini semoga bermanfaat

Tuesday, June 28, 2022

Juknis Tunjangan GBPNS Guru RA Dan Madrasah Tahun 2022

Juknis Tunjangan GBPNS Guru RA Dan Madrasah Tahun 2022 - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2022

Juknis Tunjangan GBPNS Guru RA Dan Madrasah

Tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas di RA dan Madrasah. Sehingga sasaran penerima bantuan ini adalah (1) berstatus sebagai guru RA dan Madrasah; (2) Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain

Tunjangan insentif ini akan disalurkan dalam dua tahapan pada setiap semester, sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran berjalan

Untuk mendapatkan Tunjangan Insentif GBPNS bagi Guru RA dan Madrasah (MI, MTs dan MA/MAK) Tahun 2022/2023 tentu saja harus memenuhi beberapa persyaratan menerima Tunjangan Insentif GBPNS berikut ini
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
  • Belum lulus sertifikasi
  • Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  • Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 
  • Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  • Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;, untuk cara Verval Ijazah di Simpatika silahkan anda lihat panduannya Disini
  • Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 
  • Belum usia pensiun (60 tahun)
  • Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  • Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika, dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar
Bagi guru RA san Madrasah yang memenuhi kriteria dan persyaratan diatas akan menerima bantuan tunjangan insentif dengan besaran nominal Rp. 250 ribu per orang perbulan

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat membaca dan mempelajari Juknis Tunjangan GBPNS Guru RA dan Madrasah Tahun 2022 Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Guru RA dan Madrasah Tahun 2022 ini semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya bagi guru RA dan Madrasah 

Monday, June 27, 2022

KI KD/Capaian Pembelajaran Bahasa Indonesia Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 SD/MI Kurikulum Merdeka

Capaian Pembelajaran Bahasa Indonesia merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dirangkaikan sebagai satu kesatuan proses yang berkelanjutan sehingga membangun kompetensi yang utuh dari suatu mata pelajaran Bahasa Indonesia pada fase A, B dan C (Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 SD/MI)
Capaian Pembelajaran Bahasa Indonesia
Capaian Pembelajaran Bahasa Indonesia Fase A, B dan C ini tertuang dalam Lampiran II Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek Nomor 033/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka

Istilah Capaian Pembelajaran (CP) pada Kurikulum Merdeka merupakan pengganti dari istilah Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI/KD) yang di gunakan pada Kurikulum 2013, Capaian Pembelajaran (CP) Bahasa Indonesia dalam Kurikulum Merdeka dapat dijadikan sebagai pedoman atau landasan bagi guru dan satuan pendidikan dalam menyusun Tujuan pembelajaran dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) /silabus

Capaian Pembelajran Bahasa Indonesia pada Kurikulum Merdeka disusun sesuai fase usia untuk siswa tingkat SD MI SDLB dari kelas 1-6, fase usia peserta didik terbagi kedalam 3 fase yaitu
  • Fase A untuk Siswa Kelas 1 dan Kelas 2
  • Fase B untuk Siswa Kelas 3 dan Kelas 4
  • Fase C untuk Siswa Kelas 5 dan Kelas 6

CP Bahasa Indonesia Jenjang Kelas 1-6 SD/MI Kurikulum Merdeka


Pembelajaran Bahasa Indonesia merupakan pembelajaran literasi untuk berbagai tujuan berkomunikasi dalam konteks sosial budaya Indonesia. 

Kemampuan literasi dikembangkan ke dalam pembelajaran menyimak, membaca dan memirsa, menulis, berbicara, dan mempresentasikan untuk berbagai tujuan berbasis genre yang terkait dengan penggunaan bahasa dalam kehidupan. 

Setiap genre memiliki tipe teks yang didasarkan pada alur pikir-struktur-khas teks tertentu. Tipe teks merupakan alur pikir yang dapat mengoptimalkan penggunaan bahasa untuk bekerja dan belajar sepanjang hayat.

Model utama yang digunakan dalam pembelajaran bahasa Indonesia adalah pedagogi genre. Model ini memiliki empat tahapan, yaitu: penjelasan untuk membangun konteks (explaining, building the context), pemodelan (modelling), pembimbingan (joint construction), dan pemandirian (independent construction). Di samping pedagogi genre, pembelajaran bahasa Indonesia dapat dikembangkan dengan model-model lain sesuai dengan pencapaian pembelajaran tertentu.

Pembinaan dan pengembangan kemampuan berbahasa Indonesia akan membentuk pribadi Pancasila yang beriman, bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berpikir kritis, mandiri, kreatif, bergotong royong, dan berkebinekaan global.

Unduh KI KD/CP Bahasa Indonesia Jenjang SD/MI


Untuk mengetahui lebih lengkap Capaian Pembelajaran Bahasa Indonesia Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 SD/MI Kurikulum Merdeka silahkan anda dapat mengunduhnya pada tautan berikut ini
  • CP Bahasa Indonesia SD/MI Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Capaian Pembelajaran Bahasa Indonesia Fase A, B, dan C Jenjang SD/MI Kurikulum Merdeka ini semoga bermanfaat

Sunday, June 26, 2022

KI KD/Capaian Pembelajaran (CP) Kurikulum Merdeka Lengkap Semua Mapel

KI KD/Capaian Pembelajaran (CP) Kurikulum Merdeka - Capaian  pembelajaran  adalah  suatu  ungkapan  tujuan  pendidikan,  yang  merupakan  suatu pernyataan  tentang  apa  yang  diharapkan  diketahui,  dipahami,  dan  dapat  dikerjakan  oleh peserta  didik  setelah  menyelesaikan  suatu  periode  belajar

KI KD/Capaian Pembelajaran (CP) Kurikulum Merdeka

Capaian Pembelajaran (CP) merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dirangkaikan sebagai satu kesatuan proses yang berkelanjutan sehingga membangun kompetensi yang utuh dari suatu mata pelajaran. Capaian Pembelajaran di PAUD didesain untuk membangun kesenangan belajar dan kesiapan bersekolah anak

CP (capaian pembelajaran) merupakan kompetensi pembelajran yang harus dicapai siswa, CP memuat sekumpulan kompetensi dan materi yang telah disusun komprehensif dalam narasi

Istilah Capaian Pembelajaran (CP) pada Kurikulum Merdeka merupakan pengganti dari istilah Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI/KD) yang di gunakan pada Kurikulum 2013, Capaian Pembelajaran (CP) dalam Kurikulum Merdeka dapat dijadikan sebagai pedoman atau landasan bagi guru dan satuan pendidikan dalam menyusun Tujuan pembelajaran dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) /silabus

Capaian Pembelajaran kurikulum merdeka telah ditetapkan oleh pemerintah dalam SK Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Aesemen Pendidikan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 008/H/KR/2022 dan telah mengalami refisi dengan nomor 033/H/KR/2022

KI KD/ CP Kurikulum Merdeka Semua Mapel dan Jenjang


Guna untuk memudahkan kita dalam menyusun Silabus/Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka Belajar, berikut ini mimin bagikan KI KD/CP Kurikulum Merdeka yang dapat rekan-rekan ruang pendidikan jadikan sebagai acuan atau pedoman dalam menyusun Silabus/ATP Kurikulum Merdeka nanti

CP Kurikulum Merdeka ini sesuai dengan SK Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Aesemen Pendidikan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terbaru, untuk mengunduhnya silahkan anda dapat melihatnya pada tautan berikut ini
  • KI KD/CP Kurikulum Merdeka Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait KI KD/CP Kurikulum Merdeka lengkap semua Mata Pelajaran dan jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD/MI, MTs/SMP dan SMA/MA Tahun pelajaran 2022/2023 ini semoga bermanfaat

Wednesday, June 22, 2022

Pemutakhiran Data Emis Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan surat edaran tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023 dengan nomor: B-28/DJ.I/Set/PP.00/06/2022

Pemutakhiran Data EMIS

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementrian Agama RI akan melaksanakan kegiatan pemutakhiran data Emis Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023. Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal berikut
  • Pemutakhiran data EMIS madrasah dilakukan pada aplikasi EMIS 4.0 yang dapat diakses melalui laman : https://emis.kemenag.go.id//
  • Jadwal pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2022/2023 dimulai terhitung tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan 30 Desember 2022.
  • Setiap Satuan pendidikan RA/Madrasah agar menyiapkan data terbaru serta memperbaharui data selama masa pemutakhiran data EMIS untuk setiap perubahan data yang terjadi sesuai dengan kondisi sesungguhnya.
  • Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemutakhiran EMIS :
  1. Modul Lembaga, Mohon memperhatikan kelengkapan identitas, dokumen perijinan, lokasi lembaga (terutama titik koordinat) serta geleri foto;
  2. Modul Sarana Prasarana, mohon memperhatikan kesinambungan data luas ruangan, gedung, dan luas lahan;
  3. Modul Siswa, mohon dapat melakukan pemutakhiran data siswa dengan urutan : kelulusan siswa, kenaikan kelas siswa, dan terakhir penambahan siswa baru;
  4. Modul GTK, mohon untuk melengkapi seluruh dara riwayat kependidikan, riwayat penugasan, riwayat pendidikan, riwayat sertifikasi, serta berhati hati dalam menetapkan tugas utama;
  • Konsultasi dalam pelaksanaan pemutakhiran dara EMIS madrasah dapat menghubungi Live Agent melalui nomor 0811-47402020 (hanya untuk komunikasi chat Whatsapp);
  • EMIS menjadi fasilitas penyedia data dukung untuk berbagai program, baik program internal Kementrian Agama seperti BOS, PIP, Perhitungan ijazah, PDUM, dan bantuan sarpras, maupun program nasional, seperti ANBK, LTMPT dan Akreditasi. Oleh karena itu, seluruh pengampu tanggungjawab dalam pendataan EMIS diharapkan memahami segala konsekuensi bila tidak melakukan pemutakhiran data EMIS.
  • Satuan pendidikan RA.Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS tidak berhak mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jendral Pendidikan Islam, seperti BOS, PIP, Bantuan Sarpras dan layanan-layanan lainnya.
  • Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dimohon untuk meneruskan informasi ini kepada seluruh Kantor Kemenag Kab/Kota dan satuan pendidikan RA/Madrasah yang berada diwilayahnya.

Surat Edaran Pemutakhiran Emis 2022/2023


Untuk mengetahui pengantar Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Tahun Ajaran 2022/2023 silahkan rekan-rekan dapat melihatnya pada tautan berikut ini
  • Edaran Emis Madrasah 2022/2023 Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Pemutahiran Data EMIS Madrasah Semester Ganjl Tahun Ajaran 2022/2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MA/MAK Tahun 2022

Kurikulum merdeka adalah kurikulum pembelajaran intrakurikuler yang beragam yang mengacu pada pendekatan bakat dan minat di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi

Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MA
Kurikulum Merdeka pada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran dalam kondisi pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di satuan Pendidikan yang memberikan dampak yang cukup signifikan

Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu satuanya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran, selama pandemi Covid-19 Kurikulum 2013 disederhanakan menjadi kurikulum darurat yang memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola pembelajaran jadi lebih mudah dengan substansi materi yang esensial

Kurikulum Merdeka menjadi angin segar bagi satuan pendidikan dalam upaya perbaikan dan pemulihan pembelajaran selama pandemi Covid-19

Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MA/MAK


Madrasah dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek secara terpadu atau simultan. Dalam kaitan ini madrasah dapat menggunakan atau memilih pendekatan mata pelajaran atau tematik secara bebas sesuai kebutuhan pembelajaran siswa yang diprogramkan. 

Bentuk pembelajaran dapat dilakukan secara kolaboratif beberapa mata pelajaran dalam mendukung satu tema yang di dalamnya dikelola melalui pembelajaran berbasis proyek, sehingga capaian intrakurikuler dapat diwujudkan sekaligus penguatan karakter Pelajar Pancasila.

Struktur kurikulum merdeka pada MA dan MAK secara umum terbagi menjadi 2 (dua), yaitu pembelajaran instrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek untuk penguatan karakter profil pelajar pancasila. Namun dalam implementasinya di madrasah pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek dapat dilaksanakan sebagai satu kesatuan, bahkan memungkinkan diselenggarakan lintas mata pelajaran pada MA/MAK atau lintas aspek perkembangan anak pada RA.

Struktur kurikulum merdeka pada jenjang Madrasah Aliyah (MA) secara umum terbagi menjadi 2 (dua), yaitu Fase E dan Fase F
  • Fase E untuk kelas X;
Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial di kelas X MA tidak dipisahkan menjadi mata pelajaran yang lebih spesifik. Namun demikian, satuan pendidikan dapat menentukan bagaimana muatan pelajaran diorganisasi. 

Pengorganisasian pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan sebagai berikut:
  1. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara terintegrasi;
  2. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara bergantian dalam blok waktu yang terpisah; atau
  3. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara paralel, dengan JP terpisah seperti mata pelajaran yang berbeda-beda, diikuti dengan unit pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial tersebut.
  • Fase F untuk kelas XI dan kelas XII.
Fase F untuk kelas XI dan kelas XII, struktur mata pelajaran dibagi menjadi 6 (enam) kelompok utama, yaitu:
  1. kelompok mata pelajaran umum Setiap MA wajib membuka atau mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti oleh semua peserta didik MA.
  2. kelompok mata pelajaran agama Setiap MA wajib menyediakan paling sedikit 4 (empat) mata pelajaran dalam kelompok ini.
  3. kelompok mata pelajaran Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Setiap MA wajib menyediakan paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran dalam kelompok ini.
  4. kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial Setiap MA wajib menyediakan paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran dalam kelompok ini.
  5. kelompok mata pelajaran Bahasa dan Budaya Kelompok mata pelajaran ini dibuka sesuai dengan sumber daya yang tersedia di MA.
  6. kelompok mata pelajaran Vokasi dan Prakarya Kelompok mata pelajaran Vokasi dan Prakarya dibuka sesuai dengan sumber daya yang tersedia di MA
Struktur Kurikulum Merdeka


Struktur Kurikulum Merdeka MAK atau Madrasah Aliyah Kejuruan mengacu ke Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 347 Tahu 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah.

MAK atau Madrasah Aliyah Kejuruan merupakan satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat

Untuk mengetahui Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang Madrasah Aliyah (MA) atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun 2022 yang sesuai dengan KMA 347 Tahun 2022 silahkan anda dapat melihatnya pada tabel struktur kurikulum merdeka belajar beserta alokasi waktu belajaran per tahun berikut ini
Mata   Pelajaran Alokasi Waktu Belajar
Per Tahun
X XI XII
Pendidikan   Agama Islam*;
a. Al-Qur’an   Hadis 72 (2) 72 (2) 64 (2)
b. Akidah   Akhlak 72 (2) 72 (2) 64 (2)
c. Fikih 72 (2) 72 (2) 64 (2)
d. Sejarah   Kebudayaan Islam 72 (2) 72 (2) 64 (2)
Bahasa   Arab 144 (4) 72 (2)
Pendidikan   Pancasila 72 (2) 72 (2) 64 (2)
Bahasa   Indonesia 108 (3) 108 (3) 108 (3)
Matematika 108 (3) 108 (3) 108 (3)
Ilmu   Pengetahuan Alam: Fisika, Kimia, Biologi 216 (6)
Ilmu Pengetahuan Sosial : Sosiologi, Ekonomi,
Sejarah, Geografi
288 (8)
Bahasa   Inggris 72 (2) 72 (2) 64 (2)
Pendidikan   Jasmani Olahraga dan Kesehatan 72 (2) 72 (2) 64 (2)
Sejarah 72 (2) 72 (2) 64 (2)
Seni dan Budaya ***;
     1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
72 (2) 72 (2) 64 (2)
Muatan   Lokal 72 (2) 72 (2) 64 (2)
Kelompok Mata Pelajaran Pilihan
Kelompok Mata   Pelajaran Agama
Ilmu Tafsir





792 (22) 704 (22)
Ilmu Hadis
Ilmu Fiqih
Bahasa   Arab
Kelompok Mata   Pelajaran MIPA:
Biologi
Kimia
Fisika















































Informatika
Matematika   tingkat lanjut
Kelompok Mata   Pelajaran IPS:
Sosiologi
Ekonomi
Geografi
Antrapologi
Kelompok Mata   Pelajaran Bahasa dan Budaya:
Bahasa   Indonesia tingkat lanjut
Bahasa   Inggris tingkat lanjut
Bahasa Korea
Bahasa   Arab
Bahasa   Mandarin
Bahasa Jepang
Bahasa Jerman
Bahasa   Prancis
Mata Pelajaran Kelompok Vokasi dan Prakarya:
Prakarya dan kewirausahaan
(budidaya, kerajinan, rekayasa,
atau pengolahan) *****
Total per   tahun ******* 1584 (44) 1800 (51) 1624 (51)

Keterangan
  1. Perhitungan waktu disampaikan dalam satu tahun, madrasah dalam memanfaatkan waktu yang tersedia dapat merencanakan sendiri menjadi setiap minggu,dua mingguan, tiga mingguan,bulanan atau bahkan secara blok materi dengan memanfaatkan waktu yang diperlukan untuk mewujudkan capaian pembelajaran. Pertimbangannya adalaf efektivitas pembelajaran yang hendak dicapai oleh setiap mata pelajaran atau kolaboratif beberapa mata pelajaran
  2. Angka dalam kurung, contoh (2), (3), (5) atau lainnya hanya merupakan alat perhitungan perpekan, bukan satuan waktu yang harus ditempuh dalam satu pekan. Dalam hal ini madrasah memiliki kewenangan yang bebas berdasarkan kebutuhan belajar siswa dalam memperhitungkan kebutuhan waktu belajar siswa. Madrasah dapat memperhitungkan waktu berdasarkan pekan atau capaian pembelajaran berdasarkan efektivitas kebutuhan belajar siswa
  3. Asumsi 1 Tahun = 36 pekan dan 1 JP = 45 menit untuk kelas X dan XI
  4. Asumsi 1 Tahun = 32 pekan dan 1 JP = 45 menit untuk kelas XII
  5. * Diikuti oleh seluruh peserta didik madrasah. Pada Madrasah Aliyah yang memiliki muatan khusus keunggulan keagamaan (MAPK) pembelajaran kelompok ini dilaksanakan dalam bentuk mata pelajaran Al Qur’an Hadis diajarkan dalam mata pelajaran Tafsir ,Hadis, Ilmu Tafsir, dan Ilmu Hadis. Mata pelajaran Akidah Akhlak diajarkan dalam mata pelajaran Ilmu kalam dan Akhlak Tashawuf. Mata Pelajaran Fikih diajarkan dalam fikih dan Ushul Fikih. Beban belajar masing-masing matapelajaran turunan untuk muatan keunggulan keagamaan tersebut adalah 72 (2). Dalam pengelolaan waktu pembelajaran dimaksud, madrasah diberi kewenangan untuk melakukan penambahan jam pelajaran pada pagi, siang atau sore hari terpadu dengan pembelajaran di asrama.
  6. ** Pembelajaran reguler tidak penuh 36 (tiga puluh enam) Pekan untuk memenuhi alokasi proyek 27 (dua puluh tujuh) Pekan untuk Pendidikan Pancasila, Bahasa Inggris, serta Seni dan Prakarya.
  7. *** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau Prakarya dan Kewirausahaan). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, atau Prakarya dan Kewirausahaan).
  8. ***** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
  9. Mata Pelajaran Al Qur’an Hadis kelas XI memiliki Alokasi 144 JP per tahun (4 JP per pekan), terdistribusi kedalam 72 JP per tahun/2 JP per minggu pada Kelompok Mata Pelajaran Umum dan 72 JP per tahun (2 JP per minggu) pada Kelompok Mata Pelajaran Agama:
  10. Mata Pelajaran Akidah Akhlak kelas XI memiliki Alokasi Intrakurikuler 144 JP per tahun (4 JP per pekan), terdistribusi kedalam 72 JP per tahun/2 JP per minggu pada Kelompok Mata Pelajaran Umum dan 72 JP per tahun (2 JP per minggu) pada Kelompok Mata Pelajaran Agama
  11. Mata Pelajaran al-Qur’an Hadis kelas XII memiliki Alokasi Intrakurikuler 128 JP per tahun (4 JP per pekan), terdistribusu kedalam 64 JP per tahun/2 JP per minggu pada Kelompok Mata Pelajaran Umum dan 64 JP per tahun (2 JP per minggu) pada Kelompok Mata Pelajaran Agama:
  12. Mata Pelajaran Akidah Akhlak kelas XII memiliki Alokasi Intrakurikuler 128 JP per tahun (4 JP per pekan), terdistribusu kedalam 64 JP per tahun/2 JP per minggu pada Kelompok Mata Pelajaran Umum dan 64 JP per tahun (2 JP per pekan) pada Kelompok Mata Pelajaran Agama
  13. Siswa memilih mata pelajaran dari minimum 2 kelompok pilihan hingga syarat minimum jam pelajaran terpenuhi (total JP: 51/pekan; JP untuk mapel pilihan: 22 JP/pekan Madrasah membuka minimum 2 kelompok mata pelajaran. Apabila sumberdaya memungkinkan, sekolah dapat membuka lebih dari dua kelompok memilih 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) mata pelajaran dari minimal dua kelompok mata pelajaran pilihan (maksimal mata pelajaran pilihan yang diambil dari 1 (satu) kelompok mata pelajaran pilihan adalah 3 (tiga) mata pelajaran), disesuaikan dengan minat, bakat, dan aspirasi peserta didik
  14. Madrasah dapat melakukan penambahan dan/atau relokasi jam pelajaran sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan waktu di madrasah
  15. Madrasah dapat menentukan model pembelajarannya sesuai kebutuhan belajar siswa,misalnya pembelajaran konvensional, pembelajaran berbasis proyek untuk satu mata pelajaran atau kolaborasi beberapa mata pelajaran dengan berbasis tema, pembelajaran model blok untuk satu kompetensi dalam satuan waktu tertentu, atau inovasi lain yang dirancang oleh madrasah Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di MA menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai kondisi peserta didik berdasarkan hasil assesmen.
Beban belajar bagi penyelenggara pendidikan dengan Sistem Kredit Semester (SKS) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai SKS.

Teknis Pembelajaran pada MA yang ditetapkan melakukan diversifikasi layanan sebagai MA Program Keagaman (MAPK), MA Akademik, dan MA plus Keterampilan diatur pada ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MA Tahun 2022/2023 ini semoga mermanfaat untuk kemajuan pendidikan madrasah

Friday, June 17, 2022

Panduan Penyusunan Modul Ajar/RPP Kurikulum Merdeka Tahun 2022

Panduan Penyusunan RPP Kurikulum Merdeka Tahun 2022 - Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam dimana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi.
Panduan Modul Ajar Kurikulum Merdeka
Di dalam pelaksanan Kurikulum Merdeka, Guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik, implementasi Kurikulum Merdeka tidak terlepas dari perangkat ajar sebagai komponen pendukungnya.

Perangkat ajar merupakan berbagai bahan ajar yang digunakan oleh pendidik dalam upaya mencapai profil pelajar Pancasila dan Capaian Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka.

Perangkat ajar Kurikulum Merdeka meliputi buku teks pelajaran, modul ajar, modul projek penguatan profil pelajar Pancasila, contoh-contoh kurikulum operasional satuan pendidikan, video pembelajaran, serta bentuk lainnya, salah satu perangkat ajar yang dapat digunakan dalam implementasi Kurikulum Merdeka adalah Modul Ajar.
 
Secara umum, pengertian modul ajar adalah dokumen yang berisi tujuan, langkah, dan media pembelajaran, serta asesmen yang dibutuhkan dalam satu unit/topik berdasarkan alur tujuan pembelajaran

Komponen Penyusun Modul Ajar


Modul ajar dilengkapi dengan komponen yang menjadi dasar dalam proses penyusunan. Komponen modul ajar dalam panduan dibutuhkan untuk kelengkapan persiapan pembelajaran. Komponen modul ajar bisa ditambahkan sesuai dengan mata pelajaran dan kebutuhan.

Diantara komponen-komponen penyusunan RPP Kurikulum Merdeka Tahun 2022 atau Komponen modul ajar terbagi menjadi tiga bagian, yaitu memuat Informasi umum; (2) Komponen Inti; dan (3) Lampiran.

A. Informasi Umum

1. Identitas Sekolah

Informasi tentang modul ajar yang dikembangkan terdiri dari:
  • Nama penyusun, institusi, dan tahun disusunnya Modul Ajar
  • Jenjang sekolah (SD/SMP/SMA)
  • Kelas
  • Alokasi waktu (penentuan alokasi waktu yang digunakan adalah alokasi waktu sesuai dengan jam pelajaran yang berlaku di unit kerja masing-masing).

2. Kompetensi Awal

Kompetensi awal adalah pengetahuan dan/atau keterampilan yang perlu dimiliki siswa sebelum mempelajari topik tertentu. Kompetensi awal merupakan ukuran seberapa dalam modul ajar dirancang.

3. Profil Pelajar Pancasila

Merupakan tujuan akhir dari suatu kegiatan pembelajaran yang berkaitan erat dengan pembentukan karakter peserta didik. Profil Pelajar Pancasila (PPP) dapat tercermin dalam konten dan/atau metode pembelajaran.

Di dalam modul pembelajaran, Profil Pelajar Pancasila tidak perlu mencantumkan seluruhnya, namun dapat memilih Profil Pelajar Pancasila yang sesuai dengan kegiatan pembelajaran dalam modul ajar.

Enam dimensi Profil Pelajar Pancasila saling berkaitan dan terintegrasi dalam seluruh mata pelajaran melalui (terlihat dengan jelas di dalam):
  • materi/isi pelajaran
  • pedagogi, dan/atau
  • kegiatan projek atau
  • asesmen
Setiap modul ajar memuat satu atau beberapa unsur dimensi Profil Pelajar Pancasila yang telah ditetapkan.

4. Sarana dan Prasarana

Merupakan fasilitas dan bahan yang dibutuhkan untuk menunjang kegiatan pembelajaran. Sarana merujuk pada alat dan bahan yang digunakan, sementara prasarana di dalamnya termasuk materi dan sumber bahan ajar lain yang relevan yang digunakan dalam kegiatan pembelajaran.

5. Target Peserta Didik

Peserta didik yang menjadi target yaitu sebagai berikut.
  • Peserta didik reguler/tipikal: umum, tidak ada kesulitan dalam mencerna dan memahami materi ajar.
  • Peserta didik dengan kesulitan belajar: memiliki gaya belajar yang terbatas hanya satu gaya, misalnya dengan audio. Memiliki kesulitan dengan bahasa dan pemahaman materi ajar, kurang percaya diri, dan kesulitan berkonsentrasi jangka panjang.
  • Peserta didik dengan pencapaian tinggi: mencerna dan memahami dengan cepat, mampu mencapai keterampilan berfikir aras tinggi (HOTS), dan memiliki keterampilan memimpin.

6. Model Pembelajajaran yang digunakan

Merupakan model atau kerangka pembelajaran yang memberikan gambaran sistematis pelaksanaan pembelajaran.

Model pembelajaran dapat berupa model pembelajaran tatap muka, pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (PJJ Daring), pembelajaran jarak jauh luar jaringan (PJJ Luring), dan blended learning.

Unduh Panduan Modul Ajar Kurikulum Merdeka


Untuk mengetahui dan mempelajari panduan penyusunan modul ajar Kurikulum Merdeka Tahun 2022/2023 silahkan anda dapat membacanya pada panduan yang sudah mimin sediakan pada tautan berikut ii\ni
  • Panduan Penyusunan Modul Ajar Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan penyusunan modul ajar kurikulum merdeka tahun 2022 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2022

Juknis Pendataan CAPESAN Tahun 2022 - Pusat Asesmen Nasional, Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek telah menerbitkan Petunjuk Teknis Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2022.
Juknis CAPESAN Tahun 2022
Petunjuk Teknis Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2022 merupakan prosedur pengelolaan biodata peserta didik yang akan mengikuti Asesmen Nasional, meliputi: import data yang bersumber dari PD Data, sampling data peserta, penerbitan DNS, proses penomoran peserta, penerbitan DNT, dan bentuk rekap atau pelaporan, selain mempelajari Juknis AN Tahun 2022, silahkan anda juga dapat mempelajari POS AN Tahun 2022 agar dapat memberikan kualitas yang optimal

Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia Asesmen Nasional (AN) di tingkat provinsi, kota/kabupaten, dan Satuan Pendidikan, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesibilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistem pendataan Asesmen Nasional.

Tugas dan Tanggung Jawab


1. Panitia Pendataan-AN Tingkat Pusat


Panitia Pendataan Asesmen Nasional Tingkat Pusat mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut.
a. Merencanakandan mengkoordinasikan pendataan calon peserta AN.
b. Mengembangkansistem pendataan.
c. Menetapkan jadwal pendataan.
d. Mengkoordinasikanpendataan calon peserta-AN secara nasional.
e. Menjaga kualitas dan validitas data.
f. Memelihara data peserta dan sistem informasi pendataan-AN secara online.
g. Membuat standarisasi kode AN.
h. Menetapkan satuan pendidikan peserta AN.
i. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proses pendataan.
j. Mengelolahak akses tingkat nasional, provinsi, kota/kabupaten, dan satuan pendidikan.

2. Pengelola Pendataan Asesmen Nasional di Tingkat Nasional

  • Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag menetapkan dan menugaskan personel pengelola data dalam pendataan-AN.
  • Selanjutnya petugas pengelola data pada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag untuk saling berkoordinasi.
  • Dinas Pendidikan Provinsi mengelola jenjang pendidkan SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan Pendidikan Kesetaraan.

3. Pengelola Pendataan-AN di Tingkat Kota/Kabupaten

  1. Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kemenag Kota/Kabupaten menetapkan dan menugaskan personel pengelola data dalam pendataan-AN.
  2. Selanjutnya petugas pengelola data pada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kemenag Kota/Kabupaten untuk saling berkoordinasi

4. Petugas Pendataan Asesmen Nasional Tingkat Satuan Pendidikan

  1. Kepala satuan pendidikan menetapkan dan menugaskan personelpengelola data AN pada tingkat satuan pendidikan.
  2. Tugas dan kewajiban petugas pendataan-AN di tingkat Satuan Pendidikan:
  • melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan dan data peserta didiknya secara daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD;
  • mengimpordata peserta didik pada laman pendataan-AN;
  • menerima lembar DNS dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan wilayah untuk diverifikasi dan dimutakhirkan; Verifikasi dilakukan pada nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, NISN, kebutuhan khusus, program studi/ kompetensi keahlian/rombel, tingkatan kelas, dan indentitas lainnya.
  • menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang telah valid sertadisahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke Pengelola pendataan AN tingkat Kota/Kabupaten sesuai dengan kewenangannya;
  • menerima DNT dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten ataukantor Cabang Dinas pendidikan wilayah atau Kantor Kemenag Kota/Kabupaten;
  • mengeloladata AN satuan pendidikan untuk keperluan AN.
Sekolah Penggerak, Organosasi Penggerak, dan SMK Program Keunggulan
  1. Merupakan sekolah yang ditunjuk terdiri dari jenjang SD, SMP, SMA,SMK, dan SLB.
  2. Tingkatan kelas untuk peserta didik terdiri dari kelas rendah/kelas awal.
  3. Peserta didik pada program ini yang telah mengikuti AN tahun laluakan mengikuti AN kembali pada tahun ini pada tingkatan kelas yang lebih tinggi (tidak dilakukan sampling ulang).
  4. Apabila jumlah peserta AN tahun lalu tidak memenuhi kuota (30/45), akan ditambah dari jumlah peserta didik dari sekolahnya jika ada penambahan peserta didik baru di tingkat kelas yang sama.
  5. Peserta didik penambahan, akan dilakukan sampling jika jumlah peserta didik di tingkat kelas yang sama lebih besar dari selisih dengan kuota

Unduh Juknis Pendataan CAPESAN 2022


Untuk mempelajari dan memahami petunjuk teknis dalam pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2022 silahkan anda dapat membaca Juknis CAPESAN Tahun 2022 pada tautan yang sudah mimin sediakan di bawah ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis AN Tahun 2022 ini, semoga denga terbitnya Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2022 ini dapat berjalan dengan lancar

Thursday, June 16, 2022

Panduan Pelaksanaan MATSAMA Tahun Pelajaran 2022/2023

Salah satu rangkaian kegiatan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) yang meliputi pengenalan kegiatan rutin madrasah, fasilitas madrasah, ciri khas madrasah, nilai, norma dan tata tertib madrasah serta karakter dan budaya yang ada di lingkungan madrasah kepada peserta didik baru
Panduan Matsama Tahun 2022/2023
Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) merupakan kegiatan orientasi atau pengenalan mengenai lingkungan Madrasah kepada peserta didik baru di setiap madrasah. 

Kegiatan ini dilaksanakan setiap tahun ajaran baru. sebelum pelaksanaan proses pembelajaran di lingkungan Madrasah pada semua jenjang, mulai dari tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyyah (MI) sampai dengan Madrasah Aliyah (MA). 

Melalui kegiatan MATSAMA inilah, para peserta didik baru akan dikenalkan mengenai sistem pembelajaran, ciri khas, karakter dan budaya yang ada di lingkungan madrasah. Diharapkan proses pelaksanaan MATSAMA ini akan menjadi titik awal dalam rangkan ikut menentukan keberhasilan atau tidaknya seluruh proses pembelajaran di Madrasah pada masa berikutnya. 

Karenanya, seluruh agenda dan rangkaian kegiatan MATSAMA dituntut lebih bersifat edukatif, mampu menumbuhkan kembangkan kreatifitas, prokduktivitas dan inovasi kepada para seluruh peserta didik. 

Dalam pelaksanaannya, semua rangkaian proses kegiatan Matsama harus mampu memberikan pengalaman baru yang menyenangkan dan membuat para peserta didik baru memiliki semangat baru di madrasah yang baru. Sebagaimana tercantum dalam pedoman penyelenggaran pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa baru. 

Selain itu, kegiatan MATSAMA ini tidak lepas dari visi dan misi Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, yaitu mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara akal, tetapi juga matang secara spiritual dan berkarakter ke-Indonesia-an. 

Tujuan Kegiatan MATSAMA 2022/2023


Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan MATSAMA Tahun 2022/2023 ini diantaranya adalah sebagai berikut: 
  • Mengenalkan lingkungan, nilai dan karakter khusus madrasah kepada para peserta didik baru, agar selama proses pembelajaran dapat tercipta rasa aman dan nyaman bagi mereka untuk mengembangkan seluruh potensi diri dan kemampuannya. 
  • Menumbuhkan kultur dan jiwa bangga kepada para peserta didik baru untuk belajar bersama dan mencintai serta menjaga nama baik almaternya 
  • Menanamkan dan memperkuat nilai-nilai moderasi beragama dan karakter keIndonesia-an kepada para peserta didik baru

Materi Matsama Tahun 2022-2023


Beberapa materi yang sebaiknya disampaikan kepada siswa-siswi baru madrasah dalam kegiatan Matsama ini, antara Iain:

1. Kemadrasahan (pengenalan lingkungan dan budaya madrasah): 
  • Proses belajar dan mengajar
  • Fasilitas dan infrastruktur pendukung pembelajaran
  • Tata tertib, nilai dan norma yang berlaku
  • Kegiatan dan organisasi kesiswaan. 
2. Moderasi beragama: 
  • Wawasan kebangsaan
  • Toleransi
  • Anti kekerasan
  • Akomodatif terhadap budaya lokal 
3.     Budaya Digital: 
  • Peran dan Fungsi Media Digital
  • Etika Bermedia Digital

Unduh Panduan Matsama Tahun 2022/2023


Untuk mempelajari lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat membaca dan mempelajari Panduan Matsama Tahun 2022/2023 pada tautan yang sudah mimin sediakan di bawah ini
  • Panduan Matsama 2022/2023 Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Pelaksanaan MATSAMA Tahun Ajaran 2022/2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya bagi satuan pendidikan madrasah

Wednesday, June 15, 2022

Juknis Kegiatan MPLS Jenjang SMP Tahun 2022/2023

Juknis MPLS Jenjang SMP/MTs Tahun 2022/2023 - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang di jadikan sebagai laboratorium awal untuk mengenalkan hakikat sekolah kepada peserta didik.

Masa Orientasi Sekolah (MOS) pun berubah menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Pada masa MPLS ini seluruh aktivitas yang ada haruslah bersifat edukatif dan menyenangkan, sehing- ga peserta didik baru mampu mengenali ekosistem sekolah dan menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru, tempat mereka bermain, belajar, meningkatkan prestasi, dan menumbuhkembangkan karakternya
Juknis MPLS Tahun 2022
Situasi Pandemi Covid-19 membuat model dan strategi pelaksanaan MPLS berubah menyesuaikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Pada masa Pandemi Covid-19 MPLS dapat dilaksanakan secara daring. Keputusan pelaksanaan MPLS secara daring ataupun luring ditentukan oleh Pemerintah Daerah

Meskipun demikian, hakikat dan nilai-nilai pelaksanaan MPLS tidak berubah. Kegiatan MPLS harus tetap menjadi laboratorium awal siswa baru mengenali lingkungan sekolah sebagai tempat yang menyenangkan

MPLS adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dalam rangka memperkenalkan para siswa baru pada semua hal yang berhubungan dengan sekolah. Perkenalan tersebut bukan hanya sebatas antar murid baru saja atau dengan kakak kelas serta guru namun juga pada komponen lainnya, meliputi pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan. Bagi sekolah-sekolah Boarding School, pengenalan budaya kehidupan di asrama menjadi materi penting

Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilakukan selama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, di hari sekolah dan di jam pelajaran. Jika dilaksanakan lebih dari 3 hari, pihak orang tua berhak mempertanyakan alasan dibalik keputusan tersebut. Pengecualian bagi sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Dinas Pendidikan terkait.

Tujuan MPLS
  • Mengenali potensi diri siswa baru;
  • Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
  • Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
  • Mengembangkan interaksi positif antar- siswa dan warga sekolah lainnya;
  • Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keaneka- ragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujud- kan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong

Ruang Lingkup Materi MPLS


Apa saja materi yang disampaikan saat kegiatan MPLS? Biasanya setiap sekolah memiliki materi yang sedikit berbeda disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Beberapa materi yang perlu disampaikan saat pelaksanaan kegiatan MPLS, antara lain:
  1. Wawasan Wiyata Mandala
  2. Kegiatan Kesiswaan, baik itu Intra- kurikuler, seperti OSIS ataupun Ekstra-kurikuler, seperti Kepramukaan, UKS,Seni, Olahraga, dan lain-lain
  3. Pendidikan Karakter
  4. Cara Belajar Efektif
  5. Pengenalan Budaya Lokal
  6. Pada kegiatan MPLS, masing-masing warga sekolah seperti guru, kepala sekolah, komite, dan osis (siswa) memiliki perannya sendiri sendiri. 

Juknis MPLS SMP Tahun 2022/2023


Untuk mengetahui lebih lengkapnya silahkan rekan-rekan dapat mempelajari dan membaca Buku Panduan MPLS Jenjang SMP Tahun 2022/2023 pada tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini
Untuk mempersiapkan pelaksanaan MPLS tahun ajaran 2022-2023 nanti, silahkan rekan-rekan ruang pendidikan unduh dan pelajari materi-materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada tautan berikut
  1. Materi MPLS Wawasan Wiyata Mandala – Unduh
  2. Materi MPLS Kepramukaan – Unduh
  3. Materi MPLS Kesadaran Berbangsa dan Bernegara – Unduh
  4. Materi MPLS Belajar Efektif – Unduh
  5. Materi MPLS Pendidikan Karakter – Unduh
  6. Materi MPLS Tata Krama – Unduh
  7. Materi MPLS Pengenalan Kurikulum 2013 – Unduh
  8. Materi MPLS Pembinaan Mental – Unduh
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis MPLS Jenjang SMP/MTs Tahun 2022/2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Tuesday, June 14, 2022

Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MTs Tahun 2022

Kurikulum merdeka adalah kurikulum pembelajaran intrakurikuler yang beragam yang mengacu pada pendekatan bakat dan minat di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi
Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MTs
Kurikulum Merdeka pada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran dalam kondisi pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di satuan Pendidikan yang memberikan dampak yang cukup signifikan

Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu satuanya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran, selama pandemi Covid-19 Kurikulum 2013 disederhanakan menjadi kurikulum darurat yang memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola pembelajaran jadi lebih mudah dengan substansi materi yang esensial

Kurikulum Merdeka menjadi angin segar bagi satuan pendidikan dalam upaya perbaikan dan pemulihan pembelajaran selama pandemi Covid-19

Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MTs


Struktur kurikulum Merdeka Jenjang MTs Tahun 2022/2023 terdiri atas 2 (dua) fase yaitu Fase D dan E. Fase D yaitu untuk kelas VII dan kelas VIII, sedangkan fase E pada kelas IX.

Madrasah dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek secara terpadu atau simultan. Dalam kaitan ini madrasah dapat menggunakan atau memilih pendekatan mata pelajaran atau tematik secara bebas sesuai kebutuhan pembelajaran siswa yang diprogramkan. 

Bentuk pembelajaran dapat dilakukan secara kolaboratif beberapa mata pelajaran dalam mendukung satu tema yang di dalamnya dikelola melalui pembelajaran berbasis proyek, sehingga capaian intrakurikuler dapat diwujudkan sekaligus penguatan karakter Pelajar Pancasila.
Struktur Kurikulum Merdeka Belajar jenjang MTs


Untuk mengetahui Struktur Kurikulum Merdeka Belajar jenjang MTs Tahun Pelajaran 2022/2023 silahkan anda perhatikan struktur kurikulum Baru Madrasah berikut

Struktur Kurikulum MTs 2022/2023

Berikut ini Struktur Kurikulum Merdeka Belajar Jejang Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun Pelajaran 2022/2023 yang berhasil mimin rangkai sesuai dengan KMA nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah Tahun 2022

Mata Pelajaran Alokasi Waktu
Belajar Per Tahun
VII-VIII IX
Pendidikan   Agama Islam*;
a. Al-Qur’an   Hadis 72 (2) 64 (2)
b. Akidah   Akhlak 72 (2) 64 (2)
c. Fikih 72 (2) 64 (2)
d. Sejarah   Kebudayaan Islam 72 (2) 64 (2)
Bahasa   Arab 108 (3) 96 (3)
Pendidikan   Pancasila dan Kewarganegaraan 72 (2) 96 (3)
Bahasa   Indonesia 108 (5) 192 (6)
Matematika 144 (4) 160 (5)
Ilmu   Pengetahuan Alam 144 (4) 160 (5)
Ilmu   Pengetahuan Sosial 108 (3) 128 (4)
Pendidikan   Jasmani Olahraga dan Kesehatan 72 (2) 96 (3)
Informatika 72 (2) 96 (3)
Seni dan Prakarya **;
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
Prakarya (Budidaya, Kerajinan,
     Rekayasa atau Pengolahan)
72 (2) 96 (3)
Muatan   Lokal 72 (2) 72 (2)
Total ***** 1440 (40) 1568 (49)
Keterangan
  1. Perhitungan waktu disampaikan dalam satu tahun, madrasah dalam memanfaatkan waktu yang tersedia dapat merencanakan sendiri menjadi setiap minggu, dua mingguan, tiga mingguan,bulanan atau bahkan secara blok materi dengan memanfaatkan waktu yang diperlukan untuk mewujudkan capaian pembelajaran. Pertimbangannya adalah efektivitas pembelajaran yang hendak dicapai oleh setiap mata pelajaran atau kolaboratif beberapa mata pelajaran
  2. Angka dalam kurung, contoh (2), (3), (5) atau lainnya hanya merupakan alat perhitungan perpekan, bukan satuan waktu yang harus ditempuh dalam satu pekan. Dalam hal ini madrasah memiliki kewenangan yang bebas berdasarkan kebutuhan belajar siswa dalam meperhitungkan kebutuhan waktu belajar siswa. Madrasah dapat memperhitungkan waktu berdasarkan pekan atau capaian pembelajaran berdasarkan efektivitas kebutuhan belajar siswa
  3. Asumsi 1 Tahun = 36 pekan dan 1 JP = 40 menit untuk kelas VII -VII
  4. Asumsi 1 Tahun = 32 pekan dan 1 JP = 40 menit untuk kelas IX
  5. * Diikuti oleh seluruh peserta didik madrasah
  6. ** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau Prakarya). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya yang diprogramkan madrasah.
  7. **** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
  8. Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di MTs menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai kondisi peserta didik berdasarkan hasil asesmen.
  9. Beban belajar bagi penyelenggara pendidikan dengan Sistem Kredit Semester (SKS) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai SKS.
  10. Madrasah dapat melakukan penambahan dan/atau relokasi jam pelajaran sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan waktu di madrasah
  11. Madrasah dapat menentukan model pembelajarannya sesuai kebutuhan belajar siswa, misalnya pembelajaran konvensional, pembelajaran berbasis proyek untuk satu mata pelajaran atau kolaborasi beberapa mata pelajaran dengan berbasis tema, pembelajaran model blok untuk satu kompetensi dalam satuan waktu tertentu, atau inovasi lain yang dirancang oleh madrasah
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MTs Tahun 2022/2023 ini semoga mermanfaat untuk kemajuan pendidikan madrasah

Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MI Tahun 2022

Kurikulum merdeka adalah kurikulum pembelajaran intrakurikuler yang beragam yang mengacu pada pendekatan bakat dan minat di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi
Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MI
Kurikulum Merdeka pada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran dalam kondisi pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di satuan Pendidikan yang memberikan dampak yang cukup signifikan

Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu satuanya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran, selama pandemi Covid-19 Kurikulum 2013 disederhanakan menjadi kurikulum darurat yang memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola pembelajaran jadi lebih mudah dengan substansi materi yang esensial

Kurikulum Merdeka menjadi angin segar bagi satuan pendidikan dalam upaya perbaikan dan pemulihan pembelajaran selama pandemi Covid-19

Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MI


Struktur Kurikulum Merdeka pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahun 2022/2023 secara umum terbagi menjadi 2 (dua), yaitu pembelajaran instrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek untuk penguatan karakter profil pelajar pancasila
Struktur Kurikulum Merdeka
Namun dalam implementasinya di madrasah pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek dapat dilaksanakan sebagai satu kesatuan, bahkan memungkinkan diselenggarakan lintas mata pelajaran pada Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Secara umum Struktur kurikulum Pembelajaran Intrakurikuler MI dibagi menjadi 3 (tiga) fase
  1. Fase A untuk kelas I dan kelas II;
  2. Fase B untuk kelas III dan kelas IV; dan
  3. Fase C untuk kelas V dan kelas VI.
Madrasah dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek secara terpadu atau simultan. 

Dalam kaitan ini madrasah dapat menggunakan atau memilih pendekatan mata pelajaran atau tematik secara bebas sesuai kebutuhan pembelajaran siswa yang diprogramkan. Bentuk pembelajaran dapat dilakukan secara kolaboratif beberapa mata pelajaran dalam mendukung satu tema yang di dalamnya dikelola melalui pembelajaran berbasis proyek, sehingga capaian intrakurikuler dapat diwujudkan sekaligus penguatan karakter Pelajar Pancasila.

Mata Pelajaran Alokasi Waktu Per Tahun
I II III-V VI
Pendidikan Agama Islam*;
a. Al-Qur’an Hadis 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2)
b. Akidah Akhlak 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2)
c. Fikih 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2)
d. Sejarah Kebudayaan Islam 72 (2) 64 (2)
Bahasa Arab 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2)
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 144 (4) 144 (4) 144 (4) 128 (4)
Bahasa Indonesia 216 (6) 252 (7) 216 (6) 192 (6)
Matematika 144 (4) 180 (5) 180 (5) 160 (5)
Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial 180 (5) 160 (5)
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 108 (3) 108 (3) 108 (3) 96 (3)
Seni dan Budaya **;
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
Prakarya (Budidaya, Pengolahan, Kerajinan, dan Rekayasa)
108 (3) 108 (3) 108 (3) 96 (3)
Bahasa   Inggris 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2)
Muatan Lokal   **** 72 (2) *** 72 (2) *** 72 (2) *** 64 (2) ***
Total ***** 1152 (32) 1224 (34) 1440 (40) 1280 (40)

Keterangan
  1. Perhitungan waktu disampaikan dalam satu tahun, madrasah dalam memanfaatkan waktu yang tersedia dapat merencanakan sendiri menjadi setiap minggu,dua mingguan, tiga mingguan, bulanan atau bahkan secara blok materi dengan memanfaatkan waktu yang diperlukan untuk mewujudkan capaian pembelajaran. Pertimbangannya adalaf efektivitas pembelajaran yang hendak dicapai oleh setiap mata pelajaran atau kolaboratif beberapa mata pelajaran
  2. Asumsi 1 Tahun = 36 pekan dan 1 JP = 35 menit untuk kelas I – V
  3. Asumsi 1 Tahun = 32 pekan dan 1 JP = 35 menit untuk kelas VI
  4. Angka dalam kurung, contoh (2),(3),(5) atau lainnya hanya merupakan alat perhitungan perpekan, bukan satuan waktu yang harus ditempuh dalam satu pekan. Dalam hal ini madrasah memiliki kewenangan yang bebas berdasarkan kebutuhan belajar siswa dalam meperhitungkan kebutuhan waktu belajar siswa. Madrasah dapat memperhitungkan waktu berdasarkan pekan atau capaian pembelajaran berdasarkan efektivitas kebutuhan belajar siswa
  5. * Diikuti oleh seluruh peserta didik madrasah
  6. ** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau Prakarya). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya di madrasah.
  7. **** Madrasah dapat mengembangkan muatan lokal sesuai dengan kekhasan madrasah dan kebutuhan daerah.
  8. ***** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
  9. Madrasah dapat melakukan penambahan dan/atau relokasi jam pelajaran sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan waktu di madrasah
  10. Madrasah dapat menentukan model pembelajarannya sesuai kebutuhan belajar siswa,misalnya pembelajaran konvensional, pembelajaran berbasis proyek untuk satu mata pelajaran atau kolaborasi beberapa mata pelajaran dengan berbasis tema, pembelajaran model blok untuk satu kompetensi dalam satuan waktu tertentu, atau inovasi lain yang dirancang oleh madrasah
Mata pelajaran Bahasa Inggris merupakan mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan satuan pendidikan. Pemerintah melakukan fasilitasi penyelenggaraan mata pelajaran Bahasa Inggris, misalnya terkait peningkatan kompetensi dan penyediaan pendidik.

Satuan pendidikan yang belum siap memberikan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran pilihan dapat mengintegrasikan muatan Bahasa Inggris ke dalam mata pelajaran lain dan/atau ekstrakurikuler dengan melibatkan masyarakat, komite madrasah, relawan, dan/atau bimbingan orang tua.

Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di MI menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi peserta didik berdasarkan hasil assesmen.

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MI Tahun 2022/2023 ini semoga mermanfaat untuk kemajuan pendidikan madrasah

Monday, June 13, 2022

Latihan Soal KSM Geografi MA Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2022

Soal KSM Geografi Jenjang MA Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2022  - Pelaksanakan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2022 akan segera dilaksanakan tepatnya pada bulan Juli hingga bulan Oktober 2022 mendatang, kegiatan KSM tahun 2022 ini akan diikuti oleh siswa-siswi dari satuan pendidikan madrasah baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)
Soal KSM Geografi Tingkat Kab/Kota
Metode dan mekanisme pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) sudah di jabarkan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan KSM di postingan sebelumnya, untuk itu silahkan rekan-rekan ruang pendidikan baca dan pelajari Juknis KSM Tahun 2022 tersebut

Kompetisi Sains Madrasah (KSM) adalah ajang bergengsi yang dilakukan Kementerian Agama dalam berkompetisi di bidang sains bagi peserta didik di jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) yang memiliki bakat dan kemampuan di bidang sains dan teknologi

Cabang yang akan dilombakan dalam KSM Tahun 2022 akan disesuaikan dengan jenjang tingkatan dari masing-masing peserta KSM, berikut ini beberapa cabang yang akan dilombakan pada KSM Tahun 2022 sesuai Juknis KSM Tahun 2022 yang sesuai dengan tingkatannya
MIMTsMA
Matematika TerintegrasiMatematika TerintegrasiMatematika Terintegrasi
Sains IPA TerintegrasiIPA Terpadu TerintegrasiBiologi Terintegrasi
IPS Terpadu TerintegrasiFisika Terintegrasi
Kimia Terintegrasi
Ekonomi Terintegrasi
Geografi Terintegrasi


Contoh Soal KSM  Geografi MA Tingkat Kab/Kota


Untuk mempersiapkan ajang bergengsi yang diselenggarakan Kementerian Agama untuk siswa madrasah yang memiliki kemampuan dan ketrampilan dalam bidang sains dan teknologi dalam Kompetisi Sains Madrasah, berikut ini akan mimin bagikan contoh soal-soal KSM Geografi Tingkat Kabupaten/Kota jenjang MA

Bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang ingin menguasai materi dan mencoba kemampuan yang dimilikinya, silahkan anda dapat mempelajari dan mencobanya dengan menjawab soal-soal KSM Geografi di tingkat Kabupaten/Kota jenjang Madrasah Aliyah (MA) yang akan mimin bagikan 

Latihan Soal KSM Geografi MA Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2022 yang akan mimin bagikan ini hanya sekedar contoh dan referensi atau latihan saja, silahkan anda pelajari dan pahami Kisi-kisi KSM Jenjang MI, MTs dan MA Tahun 2022 dan contoh-contoh soal KSM tersebut guna untuk menambah wawasan dan pengetahuan dan semoga contoh-contoh soal KSM Geografi MA tingkat Kabupaten Tahun 2022 ini akan muncul pada KSM nanti, untuk melihatnya silahkan lihat pada tautan berikut ini
  • Soal KSM Geografi Tingkat Kab/Kota Disini
Untuk melatih kemampuan peserta KSM silahkan rekan-rekan dapat mengunduh soal-soal KSM tahun-tahun sebelumnya pada tautan berikut ini
Silahkan anda pelajari contoh-contoh soal KSM Geografi jenjang MA tingkat Kabupaten Tahun 2022 diatas, semoga bisa menambah wawasan dan pengetahuan serta semoga soal-soal tersebut ada yang keluar saat pelaksanaan KSM nanti

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Latihan Soal KSM Geografi MA Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2022 ini semoga bermanfaat untuk kita khususnya bagi peserta didik yang akan mengikuti KSM  Tahun 2022